Gagal merangsek masuk ke halaman kantor bupati Tulangbawang, ribuan massa PT BNIL beralih memblokir arus lalu lintas di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tiuh Tohou Menggala.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulangbawang, Rimir Mirhadi, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (9/11). Rimir menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kasubdit IV Poldok, Kombes Fredy Sambo, mengatakan, Rimir Mirhadi diperiksa terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu, pemalsuan, atau memberikan keterangan palsu ke akta otentik, sesuai Pasal 242 KUHP dan 263 KUHP. Kasus ini dilaporkan oleh General Manager PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Yulius Sunaruh, pada 25 Agustus 2016.
Dalam laporan bernomor LP/866/VIII/2016/Bareskrim itu, pihak terlapor adalah Hanan A Rozak, dkk. Hanan sendiri saat ini merupakan calon petahana Pilkada Tuba periode 2017-2021.
"Benar, yang bersangkutan hadir hari ini (kemarin) dan diperiksa sebagai saksi," kata Fredy di Bareskrim, Jakarta Pusat.
"Benar, yang bersangkutan hadir hari ini (kemarin) dan diperiksa sebagai saksi," kata Fredy di Bareskrim, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, membenarkan mantan Sekda Tuba itu diperiksa penyidik.
0 komentar:
Posting Komentar