Selasa, 22 November 2016

Ini Batas Tapal Rawajitu Timur dan Rawajitu Utara Sesuai SK Gubernur

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Masyarakat Kecamatan Rawajitu Timur menyambut gembira atas keluarnya surat Gubernur Lampung tentang  penegasan tapal batas antara wilayah Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulangbawang dengan  Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.
Pasalnya, selama ini persoalan tapal batas antar dua Kabupaten ini cukup membuat resah warga yang berada di Kecamatan Rawajitu Timur.
Ini karena banyaknya masalah dan gesekan yang timbul akibat klaim perbatasan antara dua Kabupaten ini.
Penegasan batas wilayah Kecamatan Rawajitu Timur yang masuk wilayah Tulangbawang ini tertuang dalam Surat Gubernur nomor 590/2121/01/2016, tertanggal 14 Oktober 2016.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan disosialisasikan oleh pemerintah Kabupaten Tulangbawang dengan surat Nomor : 100 /206 /1.1 / TB/X/2016 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Tulang Bawang Sobri.
Yang intinya, surat tersebut menegaslan bahwa batas Daerah antara Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulangbawang tetap berpedoman dengan undang-undang nomor 49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji.
Serta dokumen hasil pelacakan batas daerah Kabupaten Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji tahun 2012.
Dengan begitu, tegas dinyatakan bahwa seluruh wilayah pertambakan Bumi Dipasena ex PT Dipasena Citra Darmaja/AWS masuk kedalam wilayah Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulangbawang. 
Nafian Faiz,Tokoh Masyakarat Kecamatan Rawajitu Timur, menyampaikan rasa syukurnya dengan keluarnya surat tersebut
Dia berharap agar seluruh elemen pemerintahan baik yang ada di kecamatan rawajitu Timur dan yang ada di kecamatan rawajitu Utara Kabupaten Mesuji untuk menghormati dan tunduk terhadap isi surat Gubernur tersebut sehingga kedepannya suasana akan lebih kondusif.
"Selama ini kami menahan diri, biarlah pemerintah yang memutuskan dan sekarang sudah Final, artinya masalah tapal batas ini telah selesai." Ujar Nafian. (endra)

0 komentar:

Posting Komentar